Camat Tualan Hulu Diduga Tak Patuhi Perintah Bupati Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Bukti surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Timur yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Irawati.

SAMPIT – Camat Tualan Hulu diduga tidak melaksanakan perintah Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) melalui surat yang dikeluarkan pada 23 Juli 2021 Nomor :500/352/EK/VII/2021 perihal Mediasi Rapat.

Isi surat yang dikeluarkan yakni sehubungan dengan surat kuasa hukum anggota Koperasi Produksi Hidup Lestari, sebanyak 160 orang yang dikeluarkan keanggotaannya dari koperasi oleh pengurus, dengan alasan sudah menjual lahannya ke pihak lain, dan merujuk Surat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Nomor : 518/235/DK-UMKM/2/VI/2021 tanggal :  Juni 2021.

Dalam surat resmi Bupati Kotim yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Irawati tersebut terdapat tiga poin yang diperintahkan.

BACA JUGA:   Pembangunan Mall Jalan Lingkar Utara Distop

1. Agar saudara (Camat Tualan Hulu) memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak terkait dikeluarkannya 160 orang dari keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur agar diundang dalam rapat tersebut untuk menjelaskan mekanisme pengeluaran anggota dari koperasi.
3. Melaporkan hasil rapat kepada Bupati Kotawaringin Timur pada kesempatan pertama.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Produksi Hidup Lestari, Rahman menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat undangan dari Camat Tualan Hulu yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

”Kami tidak pernah menerima undangan atau apapun dari pihak Kecamatan Tualan Hulu, sedangkan surat Bupati Kotawaringin Timur itu keluar setelah kami melaporkan anggota koperasi dikeluarkan dari keanggotaan oleh pengurus yang tidak sah itu,” ungkap Rahman, Sabtu 28 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Kata Rahman, sebagai bukti bahwa ada Bupati Kotawaringin Timur melalui Wakil Bupati memerintahkan Camat agar menjadi pihak yang melakukan mediasi rapat, pihaknya juga menerima file surat yang dikeluarkan. Tetapi pada kenyataannya rapat mediasi yang dimaksud tidak berjalan.

“Kami punya bukti surat perintah Bupati Kotawaringin Timur itu, file pdf nya ada. Tetapi yang jelas tidak ada surat undangan yang masuk ke kami,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id).