Polisi Tangkap Seorang Pria yang Onani di Pangkalan Bun

Man/BERITA SAMPIT - Kapolres dan Kasat Reskrim saat menggelar press realease kasus tindak pidana pornografi.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pornografi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan kasus pornografi yang cukup unik ini awalnya berhasil terungkap dari beredarnya sebuah video viral.

Dimana tersangka berinisial HS direkam oleh korban berlari dengan menuntun sepeda motor setelah dipergoki tengah melakukan masturbasi di ruang terbuka.

“Pelaku ini awalnya menonton video porno di handphone di Pangkalan Bun Park, setelah itu pelaku melintas di jalan perumahan pinang merah, kemudian melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu langsung mengeluarkan kemaluan didepan perempuan tersebut sambil ‘onani,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

(man/beritasampit.co.id)