Penumpang Angkutan Umum Wajib Kantongi Sertifikat Vaksinasi

IST/BERITA SAMPIT - Terminal Kilometer 6 Banjarmasin.

BANJARMASIN – Kepala UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rusma Khazairin mengimbau penumpang untuk membawa sertifikat vaksinasi. Kebijakan ini diambil sesuai pelaksanaan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Kalsel.

“Jadi setiap masyarakat yang ingin bepergian antar daerah di Kalsel menggunakan jasa angkutan umum di terminal tipe B diimbau membawa sertifikat vaksin demi kelancaran perjalanan,” kata Rusma Khazairin saat dihubungi Via WhatsApp, Minggu  29 Agustus 2021.

Rusma menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan, hanya saja membatasi penumpang maksimal 70 persen. Sementara persyaratan lainnya yakni keterangan negatif Covid-19.

“Untuk penumpang pada masa pemberlakuan PPKM level 4, diminta untuk membawa persyaratan seperti yang disyaratkan pada PPKM level 4 tersebut, dan penumpang pun dibatasi,” ujarnya.

Persyaratan, lanjut Rusma, dibawa oleh penumpang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Tidak hanya penumpang, Rusma pun mengatakan peraturan juga berlaku bagi sopir angkutan di Terminal Km 6.

“Diharapkan para pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan tersebut yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Rusma. (Mery/beritasampit.co.id).