Tujuh Warga Tapin Langgar Prokes Dapat Sanksi Teguran

IST/BERITA SAMPIT - Operasi Yustisi protokol kesehatan.

TAPIN, KALSEL – Tujuh warga asal Desa Hatungun, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditegur petugas gabungan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Ketujuh warga tersebut ditegur karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi penerapan peraturan Bupati Tapin (Perbup) Nomor 40 Perubahan dari Perbup Nomor 20 Tahun 2020 di Kabupaten Tapin.

Babinsa Koramil-04/Binuang, Sertu Tukijo mengatakan operasi dalam rangka penerapan Perbup terkait pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin.

BACA JUGA:   Tabrakan Bus Sekolah VS Truck Tangki, Puluhan Pelajar Alami Luka-luka

“Adapun instansi yang terlibat dalam operasi ini yakni lima personel dari Polsek Hatungun, empat orang personel Koramil Binuang,” terangnya, Sabtu 28 Agustus 2021.

Sertu Tukijo mengatakan, sasaran dalam operasi ini masyarakat pinggiran kota tepatnya di Desa Hatungun, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin.

“Adapun bentuk sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni teguran lisan kepada tujuh orang,” jelasnya.

BACA JUGA:   Tabrakan Bus Sekolah VS Truck Tangki, Puluhan Pelajar Alami Luka-luka

Ia berharap dengan ditegurnya warga yang melanggar Prokes ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lain untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

“Virus Corona masih ada, masyarakat harus lebih aktif menjaga protokol kesehatan,” jelasnya. (Mery/beritasampit.co.id).