Komisi II DPRD Kotim Menduga Dinas Koperasi dan UMKM Bertindak Sewenang-Wenang

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi menyebutkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM setempat diduga sudah bertindak sewenang- wenang dengan cara tidak menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat.

“Jika kita mengacu pada aturan para Kepala Dinas itu kerjanya sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan kementerian, jika ada Kepala Dinas yang tidak mengindahkan laporan masyarakat itu ada dugaan sewenang-wenangnya saja,” ucap M. Abadi, Senin 30 Agustus 2021.

Lanjut Abadi, jika berbicara mengenai aturan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah.

Pada Pasal 3 huruf G memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 hari kerja terhitung sejak keputusan dan atau tindakan ditetapkan dan atau dilakukan.

”Berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang tersebut kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kemenpanrb dan Gubernur Kalteng menindak Kepala Dinas Koperasi sesuai ketentuan undang-undang republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB itu.

Selain itu dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyebutkan pada Pasal 17 ayat (1), badan dan atau pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Ayat (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang, b. larangan mencampuradukkan wewenang dan atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 80 ayat (3) pejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat. Pasal 81 ayat (1) sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan, b. teguran tertulis, atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Ayat (2) sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2) berupa: a. pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi, b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Pada ayat (3) juga menyebutkan sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Sedangkan, ayat (4) sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (im/beritasampit.co.id).