Pemkot Palangka Raya Terima 45 sertifikat tanah dari BPN

M.Slh/BERITA SAMPIT – Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kota, Budhy Sutrisno saat serah terima sertifikat tanah.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menerima 45 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota.

Sertifikat tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Palangka Raya, Hera Nugrahayu dari Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota, Budhy Sutrisno di Aula Peteng Karuhei I1. Jalan Tjilik Riwut Km. 5.5. Senin, 30 Agustus 2021.

”Sertifikasi aset tanah ini sendiri merupakan salah satu bentuk pengamanan administrasi dan hukum atas barang milik daerah,” terang Hera Nugrahayu.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, dimana hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pengelolaan dan sertifikasi juga sebagai tindakan kita atas Monitoring Control for Prevention dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa, kerja sama antara pemerintah daerah dan BPN yang selama ini sudah terjalin harmonis dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola aset yang lebih baik lagi.

“Tentunya kami sangat berterima kasih atas kerja keras dan dedikasi BPN karena telah membantu pemerintah daerah untuk memperoleh sertifikasi aset tanah,”tutup Hera Nugrahayu.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)