Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum JS Siapkan Bukti

AUL/BERITA SAMPIT - Penasehat Hukum JS Wikarya F Dirun (dua dari kanan).

PALANGKA RAYA – Penetapan dan penahanan JS mantan PLT Kadis Pendidikan Katingan yang diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara 5,8 Miliar Rupiah oleh pihak Kejari Katingan membuat pihak kuasa hukum JS keberatan.

Wikarya F Dirun selaku kuasa hukum JS juga mempertanyakan proses penyidikan, penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur.

Pada jumpa pers yang digelar Senin malam 30 Agustus 2021 Wikarya F Dirun bersama timnya juga membeberkan kalau ada yang janggal saat Penetapan tersangka terhadap kliennya JS.

“Awalnya klien kami dipanggil sebagai saksi, lalu dalam waktu yang bersamaan langsung ditetapkan sebagai tersangka lalu keluar SPDP-nya dan ditahan (dititipkan) di Lapas Narkoba Katingan dan semua hanya diberitahukan lewat akun instagram kejari dan diekpos dibeberapa media,” ungkap pengacara senior ini.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Dirinya juga menambahkan kalau hingga sekarang belum menerima surat Penetapan Tersangka kliennya.

“Seharusnya ada proses gelar perkara lalu ekpos tidak hanya yang kata pihak kejaksaan Katingan ini berdasarkan keterangan 50 saksi yang diragukan kapabilitasnya untuk dijadikan dasar penetapan,” tegas Wikarya.

Dia juga berkeyakinan kliennya JS dalam menjalankan tugasnya saat itu menjadi Plt Kadis Pendidikan sudah sesuai aturan dalam menyalurkan dana alokasi khusus tersebut.

“Kementerian pendidikan dalam hal ini adalah pemberi anggaran dan menganggap ini tidak ada masalah karena sudah diverifikasi melalui sistem data yang mereka punya,” lanjut Wikarya.

Pihaknya juga sudah mendaftarkan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan JS. “Sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Katingan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Program Jaminan Sosial Bagi Penyelenggara Pemilu, Kesbangpol Katingan dan BPJS Teken Perjanjian Kerjasama

“Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah, dari hasil pemeriksaan inspektorat pun kalau yang ditemukan pungli adalah dari salah satu operator sistem pendataan guru daerah tertinggal yang menerima alokasi DAK dari Kementrian Pendidikan, jumlahnya 900 juta,” ucap Wikarya sambil menunjukkan beberapa dokumen.

Untuk diketahui kalau JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Katingan karena diduga melakukan melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar 5,8 miliar Rupiah

(aul/beritasampit.co.id)