Kades Kinipan Penuhi Panggilan Jalani Pemeriksaan

ANDRE/BERITA SAMPIT : WH (Baju Putih) saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamandau di dampingi oleh sebagian warga desa.

NANGA BULIK – Kepala desa Kinipan, WH menjalani pemeriksaan di satreskrim Polres Lamandau, Selasa (31/8) Sore tadi, didampingi oleh kuasa hukumnya, ia diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa yang bersumber dari APBN.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa kades Kinipan tersebut. Menurutnya kasus ini prosesnya sudah cukup lama berlangsung, dan hal ini tidak ada hubungannya dengan kisruh sengketa lahan adat yang diklaim sejumlah warga Kinipan beberapa waktu lalu.

“Ini murni kasus Tipikor, tidak ada hubungannya dengan kasus yang lain.
Karena adanya laporan dan sudah diperiksa oleh inspektorat. Penetapan tersangka dilakukan karena kita sudah mengantongi alat bukti yang cukup,” Tegasnya saat di temui. Selasa 31 Agustus 2021

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Disampaikannya bahwa pihak BPKP telah melakukan penghitungan, dan terdapat Kerugian negara sekitar Rp 270 juta terhadap kegiatan pembangunan jalan di desa Kinipan.

Setelah diketahui ada temuan, pihak inspektorat juga telah memberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian terhadap kerugian negara tersebut, namun tidak dilakukan. Sehingga sebagai tindak lanjut temuan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Penyalahgunaan anggaran dana desa ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Yakni pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan baru sepanjang 1300 meter dan lebar 10 meter yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Namun item pekerjaannya baru dianggarkan pada tahun 2019 dengan objek yang sama dan baru dibayar pada tahun 2019 lalu dengan anggaran kurang lebih Rp 350 juta. Sementara pada tahun 2019, pihak rekanan hanya melakukan pembersihan saja pada pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

“Kita upayakan percepat prosesnya agar bisa segera tahap 1 ke kejaksaan, kita akan melakukannya secara profesional, ” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum WH, Ariyo Nugroho Waluyo mengatakan bahwa tindakan WH bukan sebuah tidak pidana, dan menyangkal laporan dari pihak Ispetorat yang menyatakan pengerjaan di tahun 2019 maupun 2017 itu fiktif.

Ariyo juga menjelaskan sebelum melakukan pembayaran pekerjaan tersebut, Kades WH juga sudah melakukan permintaan konsultasi ke Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bahkan ke Inspektorat terkait pekerjaan tahun 2017 dan di bayar pada tahun 2019.

“Pembayaran juga tidak serta merta, WH juga melalui Musrenbang, RKPD, dan APBDes, dan segala macamnya, semua berdasarkan ketentuan dan kewenangan WH,” Ucapnya.

(Andre/beritasampit.co.id)