Masjid dan Musala Dapat Bantuan Operasional, Tapi Ini Syaratnya

HARDI/BERITA SAMPIT - Kabag Humas Kemenag Kalteng, Gondo Utomo.

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) Pusat sediakan Rp 6,9 miliar untuk membantu masjid atau musala yang membutuhkan bantuan operasional karena terdampak Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalimantan Tengah (Kalteng), Noor Fahmi melalui Kabag Humas Kemenag, Gondo Utomo menjelaskan berdasarkan Kepdirjen Nomor 574/2021, penyaluran bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19 memiliki nilai bantuan sebesar Rp 20 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala.

“Untuk persyaratan dan prosedur, masjid atau musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musala, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” jelas Gondo saat diwawancara di kantornya, Rabu 1 September 2021.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Kunjung Cair, Presma BEM UPR Angkat Bicara

Untuk penggunaan bantuan digunakan untuk pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan atau multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Musala.

Selain itu, penyemprotan disinfektan atau program sterilisasi Masjid dan Musala. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Musala secara daring. Untuk langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan, dan keamanan Masjid dan Musala.

“Untuk petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19 yaitu, pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Kunker di Kejari Seruyan, Kejati Kalteng Ingatkan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas

Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Dokumennya berupa rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Musala yang masih aktif dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Permohonan bantuan paling lambat tanggal 12 September 2021. Pemohon harus cek status permohonan di https://simas.kemenag.go.id/page/ permohonan/cekstatus. (Hardi/beritasampit.co.id).