Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Kotim Perbanyak Alat Pemantau Transaksi Objek Pajak

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyerahkan secara simbolis bantuan alat pemantau transaksi objek pajak daerah kepada Kepala Bapenda setempat Marjuki di Sampit, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyerahkan 10 alat pemantau transaksi pajak daerah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Alat tersebut yang merupakan bantuan dari sebuah bank di daerah ini.

Dengan banyaknya alat pemantau transaksi objek pajak daerah untuk sejumlah tempat usaha, diharapkan adanya peningkatan pendapatan dari sektor pajak daerah.

“Dengan alat pemantau transaksi ini semua menjadi terdata. Kita perbanyak alat pemantau transaksi pajak daerah karena potensinya besar,” kata Bupati Kotim, Halikinnor dikutip dari Antara, Rabu 1 September 2021.

Selama pandemi, anggaran daerah dipotong dan di-refocusing untuk penanganan COVID-19. Menurut Halikinnor, biaya penanganan pandemi COVID-19 ini tidak terlalu besar, tetapi dampak pandemi COVID-19 ini yang sangat besar karena juga berimbas terhadap pendapatan asli daerah.

Untuk itu, setiap satuan organisasi perangkat daerah didorong untuk membuat terobosan-terobosan dalam menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

Penggunaan alat pemantau transaksi pajak daerah, lanjut Halikinnor, merupakan salah satu terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Dirinya meminta pelaku usaha juga mendukung langkah ini karena tujuannya demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Peralatan ini supaya tidak ada dusta di antara kita dengan pemilik. Ini juga untuk transparansi kepada masyarakat. Kalau ada pelaku usaha yang nakal, cabut izin usahanya. Kita harus tegas,” ujar Halikinnor.

Halikinnor mengingatkan pentingnya kekuatan fiskal daerah. Saat pandemi ini, daerah akan bisa mandiri mempunyai pendapatan asli daerah yang tinggi sehingga tidak terlalu terpengaruh meski ada pemotongan kucuran dana dari pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kotim, Marjuki, mengatakan, bahwa alat pemantau transaksi pajak daerah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan pendapatan dari pajak daerah karena semua transaksi akan terdata.

“Keperluan kita sekitar 40 unit. Mudah-mudahan nanti semua bisa terpenuhi untuk dipasang di tempat-tempat usaha seperti rumah makan, hotel dan lainnya sehingga semua terdata jelas,” harap Marjuki.

Marjuki menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:   Penemuan Kotak Misterius di Semak Hebohkan Warga di Sampit

Berbagai cara pun dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Salah satunya adalah pengembangan sistem aplikasi virtual private network (VPN) pencatatan transaksi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan lainnya.

Selain itu, juga ada pemasangan tapping box yang terkoneksi dengan sistem aplikasi Bapenda bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang tidak mendukung VPN.

Terobosan ini awalnya dipertanyakan pelaku usaha, namun kini semua bisa menerima. Namun karena keterbatasan anggaran, pemasangan aplikasi ini dilakukan bertahap dan ditargetkan tuntas pada 2021 ini.

Sistem ini terbukti membawa peningkatan signifikan dari pajak hotel dan rumah makan atau restoran. Pemasangan alat ini juga untuk menghitung potensi setiap objek pajak sebagai bahan bagi Bapenda dalam perencanaan optimalisasi pendapatan daerah.

Bapenda juga terus membangun database wajib pajak yang handal dan terus diperbarui. Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak atau wajib pungut dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)