Ancam Korban dengan Pisau, Satu Pelaku Pencabulan Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pencabulan atau asusila JN (24) besrrta barang bukti berupa 1 bilah pisau telah diamankan di Polsek Ketapang. Rabu 1 September 2021.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial JN (24) melakukan aksi asusila atau pencabulan terhadap seorang korban wanita di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil ditangkap warga.

Aksi JN dan seorang temannya berinisial BD (masih Buron) terbilang nekat, karena korban merupakan tetangganya sendiri. Selain itu dalam menjalankan aksi bejadnya, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri membenarkan laporan pencabulan tersebut dan telah menahan salah seorang pelaku beserta barang bukti.

Samsul mengungkapkan, kronologis pencabuan tersebut terjadi para Rabu 1 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib petang. Saat itu tersangka masuk ke dalam barak korban bersama dengan BD rekannya dengan membawa pisau.

BACA JUGA:   Dua Pemuda Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Pikap Parkir di Terowongan Nur Mentaya hingga Luka Parah

Korban yang saat itu berada di kamar ketakutan karena kedua pelaku masuk mengancam akan membunuhnya dengan sebilah pisau apabila berteriak memberitahu orang lain.

“Selain mengancam dengan pisau tersangka juga memukul korban pada bagian mulut dan dada hingga korban terduduk di kasur. Melihat korban tak berdaya kedua tersangka kemudian melakukan tindakan asusial itu,” kata Samsul, Kamis 2 September 2021.

Memanfaatkan kelengahan kedua pelaku kesempatan itu dimanfaatkan korban langsung lari keluar dari kamar sambil berteriak minta tolong, tidak lama kemudian ada warga yang mendobrak pintu hingga akhirnya tersangka dapat diamankan, sedangkan rekan tersangka BD berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian punggung, luka di bibir atas, serta memar bagian dada sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan melaporkan ke Polsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana asusila dan di terapkan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maks 9 tahun. Kita juga masih melakukan pengejaran pada rekan tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi,”tutupnya.

(Cha/beritasampit.co.id)