Pemilihan Keterwakilan Perempuan Anggota BPD Babaung Dapil I Dilakukan Musyawarah

BIMTEK BPD BABAUNG : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Plt Camat Pulau Hanaut, perwakilan DPMD Kotim dan Sekdes Babaung pada acara Bimtek panitia pengisian BPD sekaligus sosialisasi tentang Pemilihan BPD Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng, di balai desa setempat.

SAMPIT – Dianggap kurang memenuhi syarat keterwakilan perempuan khusus daerah pemilihan (Dapil) I pada saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021-2026 di Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), rencananya diadakan hanya melalui musyawarah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Hawianan melalui Kepala Seksi Kelembagaan Desa Marslam Bernando Umar mengatakan, sesuai kesepakatan bersama hasilnya tidak dilakukan pemilihan ulang melainkan kemungkinan besar hanya melalui musyawarah.

“Ada kesalahan prosedur, kesalahannya hanya pada saat pemilihan tidak ada keterwakilan perempuan, yang ada hanya keterwakilan wilayah,” ucap Bernando pada saat Bimtek panitia pengisian BPD sekaligus sosialisasi tentang Pemilihan BPD Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, di balai desa setempat, Kamis 2 September 2021.

Pemilihan BPD Babaung yang diselenggarakan Minggu 18 Juli 2021 hasilnya dianggap “catat hukum”. Diduga salah satu kendala dikarenakan tidak ada keterwakilan kaum perempuan.

“Melalui Bimtek dan sosialisasi inilah, kami mencoba untuk memberikan solusi. Hasilnya, hanya dapail I diadakan pemilihan ulang atau melalui musyawarah. Kami dari DPMD Kotim berikan waktu hanya 3 hari untuk menentukannya,” tegas Bernando.

Sedangkan untuk dapil II, dapil III, dapil IV dan dapil V, tambahnya, para calon yang tidak terpilih sepakat tidak akan melakukan pemilihan ulang.

“Yang tidak sepakat hanya dapil I karena tidak adanya keterwakilan perempuan. Namun, hasilnya nanti tetap akan dimusyawarahkan kembali di tingkat desa,” ujar Bernando.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pulau Hanaut Sufiansyah menginginkan kepada warga desa agar permasalahan itu secepatnya diselesaikan.

Alasannya, menurutnya, September ini akan diadakan Musyawarah Perencanaan Pembangun Desa (Musrenbangdes) maupun pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Kalau tetap tidak ada hasilnya, itu bisa mengancam rencana kerja pembangunan desa yang akan diselenggarakan tahun 2022 mendatang,” ujarnya dihadapan yang hadir pada kegiatan tersebut. (ifin/beritasampit.co.id).