Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian TBS

IST/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka pencuri TBS, dan barang buktinya kini diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Dua pencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik salah satu perusahaan besar swasta (PBS) disekitar area perkebunan Afdeling Ekp Blok 10 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara, kembali diamankan Polsek Arut Utara.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto membenarkan telah terjadi pencurian TBS yang dilakukan oleh 2 tersangka.

Masing-masing STRS (40) warga Jalan Seberang Gajah RT 08 Desa Tanjung Trantang Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar. Dan tersangka kedua berinisial AMD (46) warga Desa Derangga Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan-Kalteng.

Kejadian ini terjadi Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB ketika security perusahaan berpatroli keliling dilahan sawit, mendengar suara buah kelapa sawit jatuh ketanah.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Sekda Harus Mampu Sebagai Koordinator, Regulator, Fasilitator dan Evaluator Serta Inspirator Sekaligus Motivator

Pelapor bersama security lainya mendekati kearah sumber suara buah kelapa sawit yang jatuh dan karena situasi gelap akhirnya pelapor intai dari jarak sekitar 100 meter.

Sekitar Pukul 02.30 WIB, ada lewat mobil pick up bermuatan buah sawit selanjutnya pick up tersebut diberhentikan oleh security. Ketika berhenti didalam mobil pick up tersebut ada 2 orang, yang engga dikenal .

Kemudian langsung di bawa ke Pos Tatpam perusahaan, setelah diintrogasi kedua orang tersebut mengakui telah mencuri TBS di blok 10 afd echo. Dan setelah TBS hasil curian tersebut ditimbang, beratnya sekitar 1 ton lebih (l.190 Kg), akibat perbuatan dua pencuri TBS, perusahaan mendapat kerugian sekitar Rp, 3.090.000,-

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

“Sejumlah barang bukti, yang diamankan yakni 56 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.190 kg, 1 unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam no pol KH 8608 GD, 1 buah egrek 1 buah kampak, 2 buah tojok dan 2 buah senter . Kedua tersangkan, bisa dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Ipda Agung Sugiharto.

(man/beritasampit.co.id)