Tiga Kali Rapat Dewan, Raperda Penegakkan Disiplin Prokes Baru Dibahas 4 Pasal Dari 21 Pasal

M.SLH/BERITA SAMPIT - Rapat pembahasan Raperda tentang Penegakan Disiplin Prokes.

PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Riduanto di ruang rapat Komisi DPRD, Kamis 2 Agustus 2021 yang diikuti secara virtual oleh Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya bersama SOPD terkait.

Riduanto mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan yang ketiga dalam pembahasan Raperda tentang penegakan disiplin Prokes Covid-19. Dimana saat ini untuk pembahasannya masih dalam proses rancangan Perda tersebut.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Hari ini baru sampai pasal 4 pembahasannya kemudian diskorsing sampai besok, dimana dalam isi Raperda tersebut terdapat 12 Bab, 21 Pasal dan 2 Lampiran,” jelas Riduanto usai rapat.

Lebih lanjut, Anggota Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palangka Raya ini menjelaskan, bahwa dalam pembahasan tersebut pihaknya menyatukan semua persepsi baik dari Legislatif maupun Eksekutif.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Indonesia (F-PDIP) ini, hal tersebut bertujuan untuk mengakomodir usulan-usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui Anggota Dewan.

“Ini kan pemerintah yang mengajukan, oleh karena itu dibahas oleh Dewan, dan dipikirkan baik dari sisi masyarakat, sisi kepentingan pengusaha, penyelenggara tempat-tempat umum gitu ya, kami mewakili dari mereka sebagai rakyat,” tutur.

Sebelumnya, Raperda tersebut disambut positif dan disetujui oleh seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut. (M.Slh/beritasampit.co.id).