Barsel Bahas Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakkan Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart didampingi Kabid. Penegakkan Edi Susanto, saat diwawancarai awak media.

BUNTOK-Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Bapemperda DPRD menggelar Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Dosease 2019.

Dalam rakor tersebut, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Barsel Tim Satgas Covid-19 Barsel yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Rahmat Nuryadi SH. MH, Ketua Harian Satgas Covid-19 Barsel drg. Daryomo Sukiastono, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Satpol PP Barsel Edi Susanto dan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart mengartakan ranperda ini sebelumnya masih Peraturan Bupati (Perbup) maka sesuai dengan intruksi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa Perbup tersebut harus ditingkatkan lagi untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Menurut Fridel Harta, adapun hasil keputusan dalam rakor tersebut pada dasarnya tim Bapemperda DPRD Barsel sepakat untuk ditindaklanjuti kembali Perbup Barsel tentang Penegakkan Prokes menjadi Perda yang akan diagendakan pada rapat paripurna nantinya.

“Karena ini sifatnya sangat mendesak, maka ranperda ini diupayakan pada bulan Nopember 2021 mendatang sudah ditetapkan menjadi perda.”Ungkapnya.

Sebelum diagendakan pada rapat peripurna nantinya lanjutnya, maka hasil dari keputusan rakor ini Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Barsel sendiri dalam waktu dekat akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Biro Hukum.

“Tentunya tujuan koordinasi tersebut, dengan pihak Biro Hukum Pemprov Kalteng adalah untuk mendapatkan saran dan masukan ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda,”Jelas Fridel Hart.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Ditambahkannya, intinya apabila ranperda ini nantinya sudah ditetapkan menjadi perda maka akan lebih mempermudah bagi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Barsel  dilapangan untuk menerapkan sanksi hukum prokes tersebut.

Namun kita tetap menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barsel pada umumnya bahwa pademi ini masih belum berakhir dan yang namanya virus corana tidak terlihat namun sudah banyak korban yang berjatuhan akibat virus tersebut.

Oleh karena itu, marilah kita sama-sama mentaati peraturan pemerintah yakni dengan selalu menerapkan prokes yakni 5M tentunya dengan selalu mentaati dan menerapkan prokes serta vaksinasi.

“Dengan selalu mentaati prokes dan vaksinasi, merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,”Pungkas Fridel Hart.

(Ded/beritasampit.co.id)