Tujuh Anggota KPID Kalteng Resmi Dilantik, Nuryakin: Berikan Literasi Media Secara Masif

PELANTIKAN : IST/BERITA SAMPIT - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin saat melantik Anggota KPID Provinsi Kalteng Periode Tahun 2021-2024, Jumat 3 September 2021 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Nuryakin lantik tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng Periode Tahun 2021-2024, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 3 September 2021.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/345/2021, Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Anggota KPID Provinsi Kalteng Periode Tahun 2021-2024. Anggota KPID Kalteng yang dilantik diantaranya Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Bursa, dan Ahmada.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

Diungkap Nuryakin, anggota KPID yang terpilih ini telah melalui suatu proses seleksi yang ketat, dan memakan waktu yang cukup panjang, sehingga komisioner yang dilantik dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPID Provinsi Kalteng.

Nuryakin berpesan kepada anggota KPID, agar dalam menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kualitas penyiaran.

Selain itu, sebagai media informasi kepada publik, KPID diharapkan dapat mengarahkan lembaga penyiaran dalam rangka menyukseskan agenda pembangunan di Provinsi Kalteng.

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

Lebih lanjut, Nuryakin berharap keberadaan anggota KPID, selain mengawal penyiaran juga dapat memberikan literasi media secara lebih masif kepada masyarakat, agar ditengah era ledakan informasi ini masyarakat mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar.

“Persiapkan diri untuk bekerja secara optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan penyiaran yang sehat, dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku, sehingga kondusifitas dan harmonisasi dapat terjaga,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).