Obyek Wisata TNTP Kembali Dibuka, Tapi Ada Syaratnya

MAN/BERITA SAMPIT - Foto kenangan Bupati Hj. Nurhidayah saat kembali membuka Obyek Wisata TNTP di halaman Kantor Posko Balai TNTP di Kumai.

PANGKALAN BUN – Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) yang telah menjadi Obyek Wisata Dunia dibuka secara resmi pada 6 Oktober 2020 oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah. Namun beberapa bulan kemudian TNTP kembali ditutup karena ada pemberlakuan PPKM.

Sehingga, sekarang mulai 1 September 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Tanggal 27 Agustus 2021 Nomor 440/12/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kobar, semua obyek wisata di Kobar kembali dibuka.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kobar, Wahyudi membenarkan semua obyek wisata termasuk TNTP sesuai SE Bupati Kobar, mulai 1 September 2021 kembali dibuka sebagai upaya dimulainya aktivitas berbasis ekonomi dan konservasi di tengah pandemi Covid-19.

Dibuka kembali obyek wisata, kata Wahyudi, hanya untuk lokasi yang memenuhi standar pelaksanaan protokol kesehatan serta memiliki sertifikasi aman Covid-19, dan harus mematuhi persyaratan khusus bagi para pelaku wisata. Persyaratan khusus antara lain berkaitan dengan zonasi.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Menerima Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Awards 2024 dari Asean Choise

“Tempat wisata hanya dapat beroperasional pada wilayah desa dan kelurahan yang berada pada zona hijau atau kuning, berdasarkan zonasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Wahyudi dikonfirmasi, Sabtu 3 September 2021.

Para pelaku wisata juga diminta untuk membatasi jumlah pengunjung sesuai kapasitas daya tampung, serta jam operasional, dan membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas daya tampung pengunjung tempat wisata pada kondisi normal.

“Pemberlakuan jam operasional untuk tempat wisata kuliner/warung makan/cafe/pedagang kaki lima/lapak jajanan paling lambat sampai dengan jam 20.00 WIB, terang isi surat tersebut,” ujar Wahyudi.

BACA JUGA:   Hasil Pemilu 2024 Gerindra Pastikan Dapat Enam Kursi di DPRD Kobar

Dan yang paling utama, bagi semua pelaku wisata khususnya para pengunjung harus steril sehat, memiliki surat keterangan Aman Covid-19, dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

“Sanksinya tetap diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan juga bagi pelaku tempat wisata kuliner/warung makan/cafe/pedagang kaki lima/lapak jajanan yaitu pencabutan sertifikasi aman Covid-19 dan penutupan operasional tempat usaha, serta sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Wahyudi.

Pada Selasa, 6 Oktober 2020 diberitakan media siber beritasampit.co.id, bahwa Bupati Kobar Hj. Nurhidayah didampingi Wakapolres Kobar Kompol Boni Arifianto dan Dandim 1014 Pangkalan Bun secara resmi kembali launching reaktifitas objek wisata TNTP.

Namun dengan persyaratan yang sama, jumlah kunjungan tetap dibatasi hanya 170 orang setiap harinya. (Man/beritasampit.co.id).