Gubernur Kalteng Minta Angkutan Over Kapasitas Diterbitkan

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat melakukan pengecekan ruas jalan.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebut angkutan yang melebihi kapasitas sebabkan jalan rusak, oleh sebab itu sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penertiban perlu dimaksimalkan.

“Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan, diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan,” ucapnya. Minggu 5 September 2021.

Untuk itu diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para Bupati dan Walikota selaku Kepala Daerah di wilayah masing-masing, yang didukung oleh Aparat Kepolisian sesuai Kewenangannya, sehingga dapat dilakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas ini.

Menurutnya apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan.

BACA JUGA:   Disdik Kalteng Sampaikan Perkembangan Penyaluran Beasiswa TABE

Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah ini, sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan.

“Jalan juga merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama, masih banyak wilayah yang membutuhkan pembangunan jalan, jadi semakin kita bisa menjaga agar jalan tidak rusak maka anggaran juga dapat kita fokuskan untuk konektivitas pembangunan jalan,” tegasnya.

Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dishub Kalteng, juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas.

Sosialisasi tersebut sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 mendatang di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL.

Pemprov Kalteng juga menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan kebijakan yg menguatkan peran dan fungsi pemda di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan Jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009.

(Hardi/Beritasampit.co.id)