Camat Tualan Hulu Angkat Suara Soal Sengketa Koperasi PHL

IM/BERITA SAMPIT - Camat Tualan Hulu, Rusmanto.

SAMPIT – Camat Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rusmanto angkat suara berkaitan dengan sengketa kepengurusan Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) yang hingga kini belum selesai permasalahannya.

Dia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta mengirimkan surat kepada kedua belah pihak yang bersengketa atas Koperasi PHL tersebut untuk menjelaskan mana koperasi yang sah dan legal menurut aturan.

“Dari surat yang disampikan Dinas Koperasi dan UMKM tersebut, disitu dinyatakan koperasi yang di pimpin oleh Arnold adalah koperasi yang sah dan saat ini kasus sengketa itu sedang sidang dipengadilan,” kata Camat Tulan Hulu, Rusmanto usai keluar dari rumah jabatan bupati Kotim menghadiri pelantikan Sekda, Senin 6 September 2021.

Selanjutnya ia juga mengungkapkan beberapa waktu yang lalu pihaknya bersama Wakil Bupati (Wabup) Kotim melaksanakan rapat.

Dari pertemuan itu Wabup Kotim Irawati memerintahkan agar tidak ada mediasi sebelum proses di pengadilan selesai.

“Sebenarnya mereka yang 160 orang itu tidak terdaftar dan tidak punya kartu anggota sebagai anggota koperasi,” singkat Camat ini.

Saat ditanyakan kejelasan data dari 160 orang yang dikeluarkan dari koperasi PHL itu karena di sistem Kementrian Koperasi dan UMKM bahwa nama-nama 160 itu masih ada tapi seakan tidak mau dianggap ada oleh pengurus Koperasi PHL yang mengakui diri pengurus sah saat ini.

“Tapi daftar anggota koperasi mereka sudah bukan anggota karena lahan mereka telah di jual, aturan prinsip yang lainnya itu Dinas Koperasi yang berhak untuk menjelaskannya dan kita tunggu sidang selesai baru kita tahu mana yang berhak atas koperasi itu,” balas Camat.

Disingung soal ia tidak mau melaksanakan perintah Wabup dirinya menjelaskan lantaran surat tersebut dibatalkan.

“Pembatalan surat itu karena ibu Wabup meminta agar jangan sampai ada mediasi dulu sebelum proses sidang selesai. Kalau secara umum statusnya keabsahan dari koperasi itu dari Dinas Koperasi itu sendiri yang bisa menjelaskannya,” tutup Rusmanto.

Sementara itu diceritakan sebelumnya awal mula terjadinya perselisihan Koperasi itu bermula pada tahun 2014 lalu. Masyarakat Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selaku anggota mengetahui telah terbit kepengurusan koperasi yang berbeda namun terdaftar dengan nomor badan hukum yang sama.

Pendirian kepengurusan Koperasi PHL ini keluar pada tahun 2004 lalu dengan Nomor Badan Hukum : 301/BH/DK-PM/2004 tertanggal 10 Agustus 2004. Namun, dalam perjalanannya tiba-tiba pada tahun 2014 muncul data kepengurusan Koperasi PHL dengan struktur kepengurusan yang berbeda. Lebih anehnya lagi mereka terdaftar dengan Nomor Badan Hukum yang sama.

Bahkan masyarakat selaku anggota awal dari pendirian Koperasi PHL merasa tidak pernah diberikan surat undangan atau pemberitahuan bahwa akan dilakukan rapat perubahan pengurus Koperasi PHL, sementara di dalam AD/ART perkoperasian semua telah diatur. Apabila ada perubahan pengurus baru, yang jelas masyarakat selaku anggota koperasi harus menyetujui hal itu lewat forum rapat anggota luar biasa.

Namun dalam perjalanannya, sejak tahun 2014 pihaknya selaku anggota pendiri awal Koperasi PHL mencoba melakukan berbagai koordinasi dengan pihak terkait, dan tidak pernah menemukan jalan keluar yang terbaik. Dilakukan musyawarah pun tidak pernah mendapatkan hasil sampai berita ini kembali ditayangkan.

(im/beritasampit.co.id).