Kuasa Hukum JS Minta Kejati Kalteng Ambil Alih Kasus Dugaan Tipikor Tunjangan Guru di Katingan

ANNAS/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum JS, Wikarya F Dirun bersama tiga kuasa hukum lainnya saat berada di Pengadilan Negeri Kasongan.

KASONGAN – Kuasa Hukum JS, Wikarya F Dirun bersama tiga orang kuasa hukum lain menyampaikan permohonan ke Pengadilan Negeri Kasongan untuk menyatakan tidak sah dalam penangkapan atau penahanan terhadap JS oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan.

Pasalnya, kasus JS ini karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru di Kabupaten Katingan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

JS saat itu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukum JS (Wikarya F Dirun) meminta agar kasus ini dapat diambil alih Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah menyampaikan permohonan di Pengadilan Negeri Kasongan, kami akan menyampaikan pernyataan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng agar dapat mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Negeri Katingan dan meminta agar dapat di SP3 kan,” terang Wikarya kepada sejumlah wartawan usai menghadiri sidang terkait permohonan ke Pengadilan Negeri Kasongan, pada Senin 6 September 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Wikarya F Dirun menjelaskan, saat ini pihaknya ingin mengajukan pra peradilan JS yang ditahan di Rutan Kasongan karena mendapat ancaman dari oknum Jaksa. Dimana ada tiga orang datang ke rutan mendatangi JS agar dapat mencabut praperadilannya.

“Bahkan ancaman itu apabila tidak dicabut, maka SKPD yang pernah dipimpin oleh JS akan diobok – obok. Kasus pengancaman itu sudah dilaporkan ke Jaksa Agung dan ke Kejati Kalteng. Kita ketahui bahwa ini sangat meruginkan JS yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan,” ungkap Wikarya F Dirun.

Menurutnya, kejadian ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Dimana previkasi data yang dilakukan pada bulan Maret sesuai dengan permohonan Kementrian Desa Tertinggal yang ditetapkan.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

“Sedangkan pada 2018 dinyatakan salah oleh pihak Kejaksaan,  kenapa tidak menggunakan SK Bupati yang terbit pada Juli 2017. Sehingga kasus ini, saya selaku kuasa hukum JS menilai rancu lantaran perbuatannya Maret SK nya Juli, sedangkan apabila salah bayar maka guru – guru wajib mengambilkannya,” tegasnya.

Kemudian dirinya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa sebelumnya yang menjabat pada 2018, 2019 dan 2020 tidak ada menemukan perkara tersebut lantaran tidak ada kerugian Negara yang ada pungli yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Pendidikan Katingan saat itu.

“Nyatanya pada 2021 ini oknum Jaksa langsung memanggil saksi, tangkap dan tahan JS selaku saksi. Kita sebagai Kuasa Hukum sangat keberatan lantaran dalam aturan hukum seseorang dipanggil menjadi saksi ada gelar perkaranya terlebih dahulu,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).