Lagi, Polisi Bekuk Dua Orang Pria Pengedar Sabu-sabu di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AY dan JN, beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim, Senin 6 September 2021.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur terus gencar melakukan penangkapan. Kali ini dua pria penghuni barak di Jalan Batu Merah Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berinisial AY (29) dan JN (41) berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,82 gram, Senin 6 September 2021, sekitar pukul 15.30 Wib.

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini kita dapati di masing-masing tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah.

Untuk kronologis penangkapan sendiri dimulai dari informasi warga bahwa di barak yang ditempati kedua pelaku kerap terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Saat kita geledah kita temukan 17 bungkus plastik sabu di tas selempang tersangka AY, sedang 1 bungkus sabu lainnya ditemukan di saku celana depan kanan tersangka JN,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 18 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 3,82 gram, 1 buah tas selempang, 1 buah dompet, 2 unit Handphone, 1 potongan sedotan warna putih, 1 lembar kertas aluminium foil, 1 set alat hisap serta 1 lembar celana pendek levis, telah diamankan di Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan dakwaan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Cha/beritasampit.co.id).