Sidang Perdana Praperadilan Mantan Plt Kadis Pendidikan Katingan Dimulai

IST/BERITA SAMPIT - Tim kuasa Hukum JS usai mengikuti praperadilan di Pengadilan Negeri Kasongan.

KASONGAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana khusus guru PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017 resmi di Praperadilankan. Senin 6 September 2021.

Praperadilankan dilakukan di Pengadilan Negeri Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuasa Hukum Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Katingan JS (63) Wikarya F Dirun mengungkapkan agenda pada hari ini yaitu Pembacaan Permohonan, dan besok Selasa adalah jawaban dari Termohon.

“Kasus ini tidak ada menimbulkan kerugian negara, melainkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan operator yang sampai sekarang tidak ada dilakukan pemeriksaan sehingga dalam hal ini Tersangka sebenarnya tidak bersalah,” ungkapnya usai persidangan.

Kasus dugaan Pungli ini juga telah pihaknya laporkan ke Polda Kalteng, pihaknya berharap laporan tersebut bisa secepatnya ditindaklanjuti.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

“Kami sudah memasukkan laporan ke Cyber Pungli Krimsus Polda Kalteng untuk mengusut kasus Pungli yang terjadi,” tambahnya.

Selain itu dalam materi praperadilan pihaknya juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka bagi kliennya JS.

Menurutnya, penyimpangan yang dimaksud termohon dalam hal ini Kejari Katingan yang menyimpulkan terjadinya kerugian negara juga tidak berdasar.

Wikarya juga meyakini penyaluran yang dilakukan JS telah sesuai ketentuan peraturan Kemendikbud nomor 12 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, Tunjungan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan resmi melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari serta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 4 September 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Daring

JS diduga melakukan Penyimpangan dalam Penyaluran PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp. 5,8 Miliar.

Selain itu, Tim Penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial S yang merupakan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 hingga tanggal 7 September 2021.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan memeriksa ahli serta memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

(Kawit/Aul/beritasampit.co.id)