Tim Kuasa Hukum Lintas Agama Kembali Layangkan Surat ke DPRD Kotim

IM/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum Lintas Agama sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum, M. Sofyan.

SAMPIT – Masyarakat Lintas Agama kembali melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan tindaklanjut atas permasalahan sengketa lahan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Jendral Sudirman, Km 6 Sampit.

“Hari ini kami kembali menyurati pihak DPRD Kotim sebagai bentuk perwakilan dari lintas agama menyangkut carut marutnya penyelesaian TPU yang belum terselesaikan oleh pemerintah daerah, saya sebagai kuasa hukum lintas agama mempertanyakan marwah DPRD. Apakah DPRD hanya mengeluarkan rekomendasi saja, tetapi hanya bersifat kertas tanpa dipedulikan eksekutif atau pemerintah daerah,” tanya M Sofyan Noor selaku Kuasa Hukum Lintas Agama, Senin 6 September 2021 saat dibincangi di DPRD Kotim.

Berkaitan dengan surat yang dimasukan oleh pihaknya itu, anggota Komisi I DPRD
melalui Rimbun menerima positif atas surat yang dilayangkan, namun Rimbun menyerahkan agar sepenuhnya kepada pimpinan DPRD.

“Berkaitan masalah ini ada pertanyaan yang jadi pertanyaan saya, selama enam tahun apakah pemerintah daerah hanya bisa menjelaskan pendataan saja tetapi langkah atau tindaklanjutnya tidak ada. Yang jadi pertanyaan lagi apakah marwah DPRD ini dapat diperjelas khususnya dalam bentuk pengawasan kepada eksekutif saja,” katanya.

Berikut isi surat tersebut :

Sehubungan dengan dan berdasarkan Hasil Keputusan Notulen Rapat DPRD
pada Tanggal 05 Agustus 2020 tersebut hingga dan sampai pada saat ini belum
adanya tindak lanjut, maka kami dari Tim Kuasa Hukum Lintas Agama ingin dan
mempertanyakan kembali kepada Pihak DPRD mengenai dan akan Tindak Lanjut
yang akan diambil oleh Pihak DPRD terkait penyelesaian akan TPU ini.

Karena berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang bahwa DPRD memiliki bentuk Pengawasan dan juga mempunyai tiga hak kewenangan yang dimiliki oleh DPRD terkait pengawasan terhadap eksekutif (Pemerintah Daerah).

Dalam hal ini DPRD mempunyai Hak Interpelasi, Hak Angket dan serta Hak Menyampaikan Pendapat (Mengeluarkan Pendapat) karena hal ini diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang kemudian digantikan dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD kemudian diubah lagi menjadi UU No.
42 Tahun 2014 selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai UU MPR, DPR dan DPRD.

Ketiga hak tersebut diatas dapat pula diajukan oleh Pihak DPRD
sehubungan dengan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan DPRD itu sendiri dalam
pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD tersebut dalam apabila Pejabat
Pemerintahan Daerah tidak memenuhi panggilan DPRD untuk hadir pada Rapat
DPRD setelah dipanggil secara tertulis sebanyak 3 (tiga), kali berturut-turut
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (3) UU MPR, DPR, DPRD dan serta
dalam hal DPRD telah memberikan Rekomendasi dan melalui mekanisme Rapat
Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Maupun Rapat Dengar Pendapat Umum, Rapat
Panitia Khusus, Rapat Panitia Kerja, Rapat Tim Pengawas, ataupun Rapat Tim
Lainnya yang dalam hal ini dibentuk oleh DPRD untuk dan dari kepentingan Bangsa
dan Negara yang tidak dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Daerah (Eksekutif), yang
dalam hal ini dan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (3) UU MPR, DPR dan

Maka dan dengan akan hal tersebut di atas DPRD seharusnya dapat mempergunakan ketiga hak-hak DPRD tersebut di atas yang sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya kami dari Tim Kuasa Hukum Lintas Agama sekali lagi mengharapkan kepada DPRD khususnya dan umumnya Pemerintah Daerah untuk dapat sesegera mungkin menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan TPU ini agar supaya tidak menjadi pertanyaan dan kegelisahan bagi Lintas Agama maupun masyarakat Sampit pada umumnya sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang dapat menimbulkan demo terhadap tidak
adanya tindak lanjut atas penyelesaian TPU Ini.

Karena TPU ini merupakan milik Lintas Agama secara umum, maka kami Tim Kuasa Hukum Lintas Agama, bersama
sama Lintas Agama, Tokoh Agama, Toko Masyakarat, Tokoh Adat, masyarakat di
Kotawaringin Timur Sampit mengharapkan agar semua ini dapat terselesaikan
dengan baik dalam waktu sesegera mungkin.

Bahkan dalam surat tersebut secara jelas dan tegas apabila tidak dapat diselesaikan
secara baik dan benar oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah maka pihak Lintas Agama akan melakukan upaya demo kepada pihak-pihak terkait menuntut supaya hal ini dapat terselesaikan.

”Kalau memang tidak ada jalan keluar yang jelas, maka dengan tegas saya ucapkan kami akan melakukan aksi demo,” tandas Sofyan.

(im/beritasampit.co.id).