Christina Aryani: RUU PKS Harus Segera Disahkan

Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (7/9/2021).

JAKARTA– Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sampai detik ini belum juga disahkan padahal sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan semenjak tahun 2012 dan naskah akademiknya oleh DPR pada tahun 2016.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani berharap agar RUU PKS segera disahkan menjadi Undang-undang.

Christina menyampaikan hal itu dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (7/9/2021).

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

Dialog dengan tema ‘Membedah Draf Terkini RUU PKS’, itu dihadiri Anggota Baleg DPR RI F-PKB Neng Eem Marhamah dan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin.

“RUU PKS ini merupakan satu kebutuhan hukum,” tutur Christina.

Christina menilai banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat tersebut membuat RUU PKS segera disahkan, namun pada kenyataan yang terjadi dalam proses pengesahan ini sejauh ini seringkali menemui hambatan-hambatan.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

“Urgensi RUU PKS ini harus disahkan, karena sangat dibutuhakan negara kita. Sehingga sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” pungkas Christina Aryani.

(dis/beritasampit.co.id)