Fraksi PDI-P Kotim Berikan Catatan Terkait Tiga Ranperda

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Modika Latifah Munawarah saat turun dari penyampaian pandangan umum fraksi.

SAMPIT – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Modika Latifah Munawarah memberikan catatan di tiga buah Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantaranya Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Ranperda Tentang Pengolahan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Modika Latifah Munawarah menyampaikan saat rapat pandangan umum fraksi bahwa, jika melihat kualitas anggaran pendapat dan belanja daerah akan sangat berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai ekonomi, efisien, efektifitas, equity atau keadilan, akuntabilitas dan responsivitas.

“Perlu kita ketahui bahwa, secara ekonomi berarti anggaran tersebut jumlahnya akan selalu meningkat, efisien berarti alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang didapatkan, efektif berarti alokasi anggaran sesuai dengan tujuan yang direncanakan, equity atau adil berarti alokasi dan hasilnya sesuai dengan nilai keadilan, akuntabilitas dan responsivitas berarti proses penganggaran sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujar Modika, Selasa 7 September 2021.

Perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi, dimana perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan atau bahkan sebaliknya, yang salah satu penyebabnya adalah terkait dengan adanya refocusing guna percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 yang diprioritaskan.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Dia berharap perubahan APBD diharapkan dapat mengeliminasi persoalan-persoalan yang merupakan isu-isu strategis baik itu kemiskinan, kesehatan dan ketimpangan antar wilayah serta ketimpangan pendapatan.

Terkait dengan rancangan struktur Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang telah dijelaskan oleh bupati, Dia mempertanyakan beberapa hal seperti asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.793.622.866.300,- (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar lebih), dan setelah perubahan sebesar Rp 1.871.883.474.600,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar lebih). Bertambah sebesar Rp 78.260.608.300,- (tujuh puluh delapan miliar lebih) atau naik sebesar 4,36%.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Modika juga mempertanyakan asumsi kebijakan belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1.871.883.474.600,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar lebih), setelah perubahan sebesar Rp 1.871.883.474.600,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar lebih) atau sebesar 0% belanja tetap tidak ada perubahan.

Selain itu ada pula data asumsi pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 78.260.608.300,- (tujuh puluh delapan miliar lebih), setelah perubahan sebesar Rp 137.315.472.486,- (seratus tiga puluh tujuh miliar lebih), bertambah sebesar Rp 48.164.864.186,- (delapan puluh tujuh miliar lebih) atau naik sebesar 54,03%.

“Saya meminta penjelasan penerimaan pembiayaan yang naik sangat fantastis, penerimaan pembiayaan itu ada pada sektor apa saja, dan penjelasan tentang pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10 miliar lebih itu,” tanya wanita yang akrab disapa Modi itu.

(im/beritasampit.co.id).