Margarito Ingatkan Presiden Akan Ada Bola Panas Dari DPR Terkait Pemilihan Anggota BPK

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

JAKARTA– Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin akhirnya tetap diikutsertakan dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung hari ini, Rabu (8/9/2021) dan Kamis (9/9/2021) di Komisi XI DPR.

Padahal, beberapa bulan belakangan, dua nama tersebut diduga bermasalah karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI.

Dua nama itu disoroti publik mulai dari lembaga masyarakat sipil hingga koalisi mahasiswa. Masyarakat meminta, DPR untuk mempertimbangkan bahkan mencoret dua nama tersebut untuk tidak ikut seleksi.

DPR RI dalam hal ini sudah meminta Fatwa dari MA dan MA menjawab harus mengikuti ketentuan dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Namun setelah menerima fatwa, DPR keukeh tetap melanjutkan dua calon bermasalah ke tahap fit and proper test.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta agar Presiden Jokowi turun tangan perihal dua calon anggota BPK bermasalah tersebut.

BACA JUGA:   Mewaspadai Ancaman Resesi 2024, Mukhtarudin: UMKM Bisa Jadi Solusi Jitu Tahan Guncangan Global

“Istana harus sigap menanggap bola panas dari DPR, pelanggaran syarat formil di DPR akan dilimpahkan ke Presiden. Presidenlah yang akan membuat Keppres pengangkatan Anggota BPK terpilih,” tegas Margarito.

Pasalnya, lanjut Margarito, seluruh kesalahan di hulu dalam proses pemilihan BPK bermasalah, maka akan ditanggung oleh Presiden sendiri di hilir.

“Presidenlah yang akan menjadi objek gugatan di PTUN”, tegas Margarito.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan Fatwa menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15 Tahun 2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j. Agar tidak ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

Sementara itu, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Untuk itu, Margarito mendesak agar Presiden Jokowi mengontrol proses politik calon Anggota BPK RI yang diduga tak memenuhi syarat di Komisi XI DPR RI.

“Presiden jangan menjadi muara masalah yang harus mencuci piring dari buruknya etika penyelenggara negara dalam melaksanakan UU. Meja kerja Presiden harus bersih,” pungkas Margarito Kamis.

(dis/beritasampit.co.id)