Peserta SKD CPNS 2021 Wajib PCR Atau Antigen

KUALA PEMBUANG – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah resmi diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Tes SKD akan diselenggarakan pada Jumat sampai dengan Rabu tanggal 17-22 September 2021 di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan.

Kepala BKPSDM Seruyan Akhmad Hidayat melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Riduansyah mengungkapkan, pelaksanaan SKD sendiri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Peserta wajib melakukan swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian,” katanya, Rabu, 8 September 2021.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Sosialisasi dan Advokasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak

Ketentuan itu menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Ia menambahkan, terkait swab test PCR ataupun rapid test antigen tersebut, untuk biayanya sendiri ditanggung atau dibebankan kepada masing-masing peserta

Selain itu, peserta SKD juga diwajibkan untuk menggunakan masker tiga lapis (tiga ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

Tidak hanya itu, masing-masing peserta wajib menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan penerapan-penerapan prokes lainnya.

“Untuk pengumuman lengkapnya juga sudah ada di halaman FB BKPSDM Seruyan berisi jadwal tes, tata tertib serta apa saja yang harus disiapkan selama mengikuti tes,” pungkasnya. (ASY)