Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, 25,5 Gram Sabu Diamankan

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus yaitu S (24), M (22) dan AE (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku itu terjadi di Jalan MT. Haryono RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kuala Pembuang (KP) I, Kecamatan Seruyan Hilir pada Senin, 6 September 2021 lalu.

Dia menyebut, penangkapan bermula saat hari kejadian sekitar pukul 10.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan bermula ketika ada laporan dari masyarakat bahwa di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang akan terjadi transaksi sabu.

“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 12:10 WIB terlihat satu buah mobil yang berhenti di pinggir jalan, lalu anggota langsung menghampiri mobil tersebut. Karena ciri-ciri mobilnya itu sesuai dengan informasi yang kami dapatkan terkait transaksi narkoba itu,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 8 September 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rapat Inflasi Mingguan dan Gerakan Pangan Murah

Kemudian pihaknya menemukan tersangka M berada di dalam mobil yang langsung diamankan dan saat diinterogasi ia memberitahukan dengan menunjuk ke arah warung yang tidak jauh dari tempat parkir mobil tersebut.

Polisi tidak hanya menangkap M, melihat tersangka AE dan S langsung mendekati warung tersebut. Saat pihak kepolisian mendekat, salah satu tersangka langsung membuang barang bukti dan saat itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga, anggota melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang dibuang oleh tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Sosialisasi dan Advokasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika diduga jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.600.000 dan lainnya yang kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka S dirinya membeli barang haram tersebut dengan harga Rp5.500.000 perpaket.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp15 miliar. (ASY)