PPKM Diperpanjang, PTM Terbatas Kembali Tertunda

IST/BERITA SAMPIT - Pembelajaran tatap muka terbatas.

PALANGKA RAYA – Dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Palangka Raya ditunda.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah menyampaikan bahwa, untuk saat ini PTM di Kota Palangka Raya masih belum bisa untuk dilaksanakan.

“Karena memang hal tersebut sesuai dengan adanya instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 tahun 2021, tetap melaksanakan kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh,” jelas Akhmad Fauliansyah melalui WhatsApp, Rabu 8 September 2021.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan pertemuan jarak jauh (PJJ), guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Dimana kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing-masing.

“Guru yang sedang terkonfirmasi positif atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO. Saya juga berharap Satuan Pendidikan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan pendidikan,” tutur Akhmad Fauliansyah.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya kembali perpanjang PPKM Level IV, hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 tahun 2021.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40
tahun 2021 itu, Kota Palangka Raya akhirnya
tetap melanjutkan PPKM Level IV,” ungkap Fairid Naparin.

Dikatakannya juga, dalam melakukan perpanjangan PPKM Level IV ini, pihaknya akan menerapkan aturan seperti sebelumnya, yaitu mengacu pada Surat Edaran Nomor :368/03/SATGASCOVID 19/BPBD/VIll/2021. Akan tetapi aturan tersebut ada sedikit perubahan yang mana pengaturan untuk jam olahraga yang akan diatur jam batas maksimal. (M.Slh/beritasampit.co.id).