Peran APIP yang Handal Diperlukan Dalam Mencegah Korupsi

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Dalam memerangi dan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang handal. Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif.

Hal ini ditegaskan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Survei Penilaian Integritas (SPI), secara virtual dari Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis 9 September 2021.

“Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif tanpa mengabaikan peran melalui tindakan represif,” ujar Sugianto Sabran.

Sugianto menjelaskan, tindakan preventif dapat dilaksanakan APIP melalui pengawasan dalam bentuk audit kinerja, monitoring evaluasi, reviu, konsultasi, sosialisasi, dan asistensi atau bimbingan teknis.

BACA JUGA:   Aksi Bersih Sampah, Gerakan Masyarakat untuk Lingkungan yang Lebih Baik

“Adanya mekanisme manajemen yang didukung oleh kepastian hukum akan sangat memungkinkan menciptakan sistem yang dapat mengurangi kesempatan korupsi. Pada akhirnya, faktor penimbul korupsi akan terhambat oleh sistem yang baik,” pungkasnya.

Sugianto berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem pengendalian intern, penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan, dan koreksi secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai di lapangan.

Menurut dia, tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan ini merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kegiatan konsultasi, sosialisasi, dan asistensi juga dapat meningkatkan kapasitas obyek pengawasan dalam pelaksanaan tugas, terutama yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan administrasi keuangan.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Niat dan pembenaran tindakan korupsi akan sangat mempengaruhi penciptaan insan yang berintegritas, baik pada manajemen di tingkat pimpinan, pelaksana, masyarakat luas, maupun APIP sendiri.

“Selain sistem yang dibuat yang penting adalah kita kalau tidak ada niat, pasti tidak akan ada korupsi. Paling tidak, saat acara dengan KPK RI, yang berniat (korupsi) akan hilang niatnya,” lugasnya.

Sugianto komitmen untuk menegur atau bahkan memberhentikan kepala perangkat daerah termasuk Bupati/Wali Kota yang terindikasi terlibat kasus korupsi.

Dia meminta KPK dapat memberikan pendampingan, arahan, dan kerja sama dalam hal ini karena mencegah dinilai lebih baik dari pada nantinya ditemukan pejabat yang tertangkap OTT. (HARDI/beritasampit.co.id).