Muncikari Online Berhasil Ditangkap, Hasilnya Untuk Beli Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - Muncikari berinisial BA yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menciduk seorang pemuda yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palangka Raya.

Dari hasil penyidikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum berhasil mengamankan BA (23) di rumahnya Jalan Mendawai Komplek Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat 10 September 2021 pukul 00.30 WIB.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro menjelaskan, pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai muncikari prostitusi daring dengan memperdagangkan NO, wanita berusia 18 tahun, dan KR remaja pria berusia 16 tahun.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 nomor 10, Kota Palangka Raya,” katanya, Sabtu 11 September 2021.

Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.

“Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,” pungkasnya.

Sementara itu, Eko mengatakan, dari hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

“Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 400.000, 10 alat kontrasepsi dan 1 buah botol pipet sabu,” ungkap Eko.

Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).