Dinas Koperasi dan UKM Kotim Akui Kepengurusan Koperasi Arnolus Nomnafa

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Arnolus Nomnafa saat menjelaskan soal kepengurusan Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Kisruh kepengurusan Koperasi  Produksi Hidup Lestari (PHL) Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, direspon Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Adanya klaim kepengurusan koperasi tersebut, hasil rapat anggota luar biasa (RALB) dipimpin Sarifudin dengan Sekretaris Rahman, tidak diakui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kotim.

Dalam surat resminya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim, Suparman menjelaskan tentang fakta-fakta dan akta serta dokumen legal kepengurusan Koperasi Produksi Hidup Lestari Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu tersebut.

Pihaknya juga tidak pernah memerintahkan, melaksanakan rapat Anggota Luar Biasa (RALB), apalagi untuk melakukan pemilihan pengurus baru koperasi tersebut.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

Saat ini Dinas Koperasi dan UMKM hanya mengakui kepengurusan koperasi yang dipimpin oleh Arnolus Nomnafa, sesuai dengan yang dikeluarkan akte notaris Nora Apriliane Wulani.

Akte tersebut sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Koperasi dan UKM-RI, melalui sistem administrasi hukum dan umum (AHU).

IST/ BERITA SAMPIT – Surat Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

Menanggapi, surat resmi yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UKM Nomor 518/336/DK-UMKM/2/IX/2021 tentang penjelasan Koperasi Produksi Hidup Lestari tersebut, Sekretaris Koperasi PHL, Elis, Minggu 12 September 2021, mengatakan, pihaknya bersyukur adanya ketegasan pemerintah yang berdampak menenangkan anggota Koperasi PHL yang sah.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

Dia mengakui, masyarakat Desa Jatiwaringin sempat resah dengan beredarnya undangan  RALB yang mengganti kepengurusan yang sah tersebut. Apalagi tidak ada satupun anggota dan pengurus koperasi yang sah ikut RALB tersebut.

“Anggota dan pengurus koperasi kami saat ini lebih tenang dengan adanya surat resmi penjelasan dari Kepala Koperasi dan UKM Kotim tersebut,” ujar Elis.

Dia mengatakan, saat ini anggota dan pengurus koperasi serta masyarakat Desa Jatiwaringin, tetap menjalankan usaha berkebun kelapa sawit dengan bekerjasama plasma dengan perusahaan besar swasta setempat. (Cha/beritasampit.co.id).