Suku Dayak Banuaka’ Taman di Kapuas Hulu Gelar Musyawarah Adat, Revisi Hukum Adat

Ilustrasi Tarian Suku Dayak di Kalimantan Barat.//Ist-ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang;

KAPUAS HULU – Suku Dayak Banuaka’ Taman di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), menggelar musyawarah adat salah satunya membahas dan merevisi hukum adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Suku Dayak di daerah setempat.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat membuka Musyawarah Adat Dayak Banuaka’ Taman, di Putussibau Selatan Kapuas Hulu, mengatakan, bahwa dalam membuat aturan hukum tentu adanya jaminan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih atau bermakna ganda dalam penerapannya, serta harus dibuat lebih mendalam dan terinci tentang aturan perilaku dan jenis pelanggaran serta sanksi adat yang mengikat. Apalagi Kabupaten Kapuas Hulu sebagai kabupaten penyanggah dan sangat sentral.

BACA JUGA:   Adu Banteng Dua Sepeda Motor Sebabkan Satu Nyawa Melayang dan Satu Orang Lari

“Keberadaan hukum adat secara resmi diakui negara, tetapi penggunaannya terbatas pada pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Fransiskus Diaan, seperti dilansir dari Antara, Minggu 12 September 2021.

Menurut dia, sebagai perlintasan internasional, pembahasan hukum adat hendaknya benar-benar memikirkan hukum adat seperti pelestarian budaya dan penguatan hukum adat itu sendiri.

“Tujuan penyempurnaan atau revisi buku adat Banuaka’ Taman adalah untuk diketahui keberadaannya di masyarakat dan diterima semua pihak dalam komunitas,” ucap Fransiskus yang saat itu didampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Sementara itu, Ketua Panitia pelaksana Musyawarah Adat Banuaka Taman, Hermas Rintik, menyebutkan musyawarah adat Dayak Taman itu dihadiri oleh empat ketemenggungan dari delapan desa.

Dia menjelaskan, buku adat semenjak 13 tahun lalu dibuat baru pada Tahun 2021 akan direvisi kembali, kendati demikian musyawarah seperti ini bukanlah hal yang baru di Suku Taman Banuaka’.

“Ada istilah khusus, kami menyebutnya pasekuliang (mencocokkan). Disini semua lapisan masyarakat Taman berkumpul untuk mendiskusikan hal-hal tertentu untuk membahasnya,” kata Hermas.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)