APBD Kecil, Saadiah Uluputty: Tidak Mensejahterakan Nelayan di Provinsi Maluku

Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty. (dok: pribadi)

JAKARTA– Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mengungkapkan kontribusi provinsi Maluku sebagai daerah penghasil ikan selama ini tidak menguntungkan bagi daerah, terutama bagi kesejahteraan nelayan di Maluku.

Menurut Uluputty, meskipun Maluku selalu memberikan kontribusi besar kepada negara melalui sektor perikanan, namun Pemerintah Pusat memberikan APBD Maluku hanya sekitar Rp 2,8 triliun saja.

APBD Maluku hanya Rp 2,8 triliun. Bila belanja pegawai 60 persen, berarti hanya tersisa sekitar Rp1,2 triliun untuk pembangunan. Dengan rentang kendali yang besar, anggaran ini dinilai sangat kecil.

“Anggaran ini dipastikan tak mampu mengimbangi kebutuhan nelayan di Maluku,” tutur Uluputty, Senin, (13/9/2021).

Kendati demikian Uluputty mengaku sebagai perwakilan masyarakat Maluku di Parlemen Senayan, dirinya memastikan akan terus berupaya menyampaikan hajat masyarakat saat rapat komisi dengan mitra kerja, bahkan dalam sidang Paripurna Istimewa sekalipun. Dampak dari upaya ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan nelayan.

“Pastinya kami akan berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat (Nelayan) di Maluku,” tandasnya.

Uluputty membeberkan di tahun 1968 Indonesia pernah bekerjasama dengan Jepang (Banda Sea Agreement) untuk mengeksploitasi ikan tuna di laut Banda Maluku. Namun, hasil dari kerjasama tersebut tidak meningkatkan sektor pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perikanan Maluku kala itu.

“Saat ini kondisi perikanan Maluku pun tak jauh berbeda dengan di tahun 1968. Padahal, perairan Maluku memberikan sumbangan ikan ke negara sebesar 26 hingga 30 persen untuk stok ikan Nasional. Lalu hasil dari sumbangan itu pun masuk dalam APBN,” urainya.

Untuk itu, Uluputty meminta Pemprov Maluku dalam pengembangan sektor perikanan melalui Program Lumbung Ikan Nasional (LIN), harus dilakukan dengan merangkul dan melibatkan nelayan lokal dan masyarakat pesisir.

“Tujuannya agar pemerintah mengetahui lalu mendalami kebutuhan masyarakat,” imbuh dia.

Pemerintah pusat, lanjut Uluputty, juga harus bekerjasama dengan Pemprov Maluku dalam memastikan partisipasi dan pelibatan masyarakat, dalam proses rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan, karena merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan negara demokratis.

“Saya berharap pemerintah harus mencatat dan memastikan hak perlindungan masyarakat nelayan lokal, termasuk perlindungan ekosistem dan keberlanjutannya,” pungkas Saadiah Uluputty.

(dis/beritasampit.co.id)