Bapemperda Selesai Bahas Raperda Raperda penerapan disiplin Prokes

RAPAT : M.Slh/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto saat memimpin rapat.

PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Rapat tersebut dilaksanakan secara luring maupun daring bersama dengan Bagian Hukum dan Pemerintahan setda Kota Palangka Raya serta perangkat daerah terkait dan juga anggota Bapemperda DPRD Kota.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyampaikan bahwa, tadi pihaknya menyelesaikan pembahasan Raperda Prokes 12 bab dan pasal 21.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Tinggal nantinya bagian PPH DPRD dan bagian hukum Pemkot yang menyiapkan untuk disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi nantinya, terang Riduanto, di gedung Dewan Jalan Tjilik Riwut Km. 5.5. Senin, 13 September 2021.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga menambahkan bahwa, Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut saat ini masih menunggu hasil turunan dari Pemprov. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait Rapeda tersebut.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara walikota dan DPRD, Baru diminta nomor Perda ke Pemprov lagi, Dan disahkan walikot terus diundangkan oleh Sekda, begitu alur sebuah Perda,” tuturnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga menjelaskan bahwa, sebelumnya Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian Raperda tersebut pada tanggal 13 September 2021 telah selesai pembahasan.

Dimana nantinya dari Raperda ini diminta persetujuan dari WaliKota Palangka Raya selaku Eksekutif dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya sebagai legislatif,” tutup Riduanto.

(M.Slh\Beritasampit.co.id)