Kesal Sering Disuruh, Petugas Cleaning Service Bunuh Karyawan Perusahaan

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres AKBP Devy Firmansyah, didampangi Kasar Reskrim dan Kanitnya, saat memperlihatankan Barbuk di acara Press Realease Kasus Tindak Pidana Pembunuhan.

PANGKALAN BUN – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kotawaringin Barat (Kobar), diduga pelaku nekat menghabisi seorang karyawati bagian administrasi PT Sinar Alam Permai (SAP) bernama Siti Patimah lantaran sakit hati.

Pelaku bernama Yusup Rochwandi merupakan cleaning service outsourcing dari PT SAP. Motip pembunuhan lantaran dendam dan kesal akibat sering diperintahkan bekerja oleh koran yang tidak sesuai dengan tugas si pelaku.

“Begitu Polisi mendapat laporan, pada Jumat 10 September 2021 hanya 1 jam, si pelaku pembunuhan berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kobar dan langsung melalukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Kapolres. Senin, 13 September 2021.

Lanjut Kapolres, pada hari pembunuhan tersebut dilakukan, tersangka melihat korban masuk dalam gudang fiber untuk bahan bakar boiler. Saat itulah tersangka mengikuti korban masuk ke dalam gudang.

BACA JUGA:   Empat Orang Lulusan STTD-PTDI Menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil

Setelah korban masuk kedalam gudang, lanjut Kapolres tersangka pun langsung mengikutinya, kemudian memukul korban dari belakang dan mengenai bagian pipi sebelah kanan. Tidak sampai di situ, korban kemudian memukuli kepala korban dan bagian bawah leher, hingga korban terjatuh. Saat terjatuh, tersangka masih memukuli korban dan menginjak bagian bawah lehernya

“Setelah korban tewas, kemudian tersangka dibawa ketempat lain dan menyembunyikan korban dibawah tumpukan fiber. Kemudian HP korban dibawa tersangka, rencananya mau digunakan tersangka untuk menghubungi keluarga korban, bahwa saat ini korban pura-pura sedang diculiknya. Agar korban bisa dikembalikan, maka tersangka rencananya meminta tebusan uang pada keluarga korban,” ungkap Kapolres.

Namun, kata Kapolres, rencana tersangka mau mengelabui keluarga korban, akhirnya terungkap setelah personil Reskrim Polres Kobar melakukan olah TKP.

“Awal pencarian pada olah TKP, jasad korban masih belum ditemukan namun setelah pencarian dilakukan dengan cermat, akhirnya anggota reskrim menemukan kain dibawah tumpukan fiber. Setekah kain tersebut diperiksa dan ditarik ternyata, celana korban,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Sebelumnya, anggota Reskrim Polres Kobar, oleh pihak PT.SAP sudah dperlihatkan rekaman CCTV, yang terlihat ada korban masuk dalam gudang kemudian diikuti oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tapi bila terbukti pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, ada kemungkinan pasal yang menjerat tersangka bakal ditambah dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Kapolres.

(man/beritasampit.co.id).