Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tegas Akan Hadirkan Kembali PPHN Sebagai Arah Pembangunan Nasional

Diskusi Empat Pilar MPR RI di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/9/2021). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa).

JAKARTA— Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Syaiful Hidayat menegaskan tetap akan melakukan Amendemen UUD 1945 tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2019 -2024.

Penegasan Djarot disampaikan saat diskusi Empat Pilar MPR RI di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/9/2021).

“Mau tidak mau. Suka tidak suka MPR RI akan melakukan amendemen terbatas yakni Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN),” tutur Djarot.

Dialog dengan tema “Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional” itu dihadiri Anggota MPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.

Djarot menjelaskan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu perguruan tinggi, lembaga negara dan Kementerian negara sedang menyelesaikan kajian Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tersebut. Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

“Hasil kajian dan rekomendasi ini sudah disepakati oleh semua anggota Badan pengkajian RI dan juga telah ditandatangani semua Pimpinan MPR RI,” imbuh Djarot.

Pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, menurut Djarot tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.

Djarot membeberkan pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945.

BACA JUGA:   Pembangunan Pendidikan Penting Guna Optimalkan Bonus Demografi

Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945. Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

“Jadi, sekarang ini Badan Pengkajian fokus terhadap isi atau substansinya. PPHN urgen untuk pembangunan bangsa kedepanya,” pungkas Djarot Syaiful Hidayat.

Sementara, Taufik Basari mengatakan bahwa terkait PPHN sangat fundamental. Didalamnya tidak membahas perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

“MPR tidak biacara mengenai masa perpanjangan presiden tiga periode ya, kita bicara soal Pokok-pokok Haluan Negara,” tandas Taufik Basari.

(dis/beritasampit.co.id)