Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Disosialisasikan, Pulau Hanaut Undang Tenaga Ahli

PEMBUKAAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Plt Camat Pulau Hanaut saat membuka kegiatan sosialisasi Permendes, PDTT tentang penggunaan dana desa tahun 2022 dan pengelolaan aset desa di aula kantor kecamatan setempat.

SAMPIT – Guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2022 dan pengelolaan aset desa, pihak Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendatangkan tenaga ahli. Sosialisasi dipusatkan di aula kantor kecamatan setempat.

Tenaga ahli itu dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim melalui Kasubid Penatausahaan dan Informasi Barang Milik Daerah Yuan Hendianto dan Tenaga Ahli, Terampil dan Mahir (TATM) P3MD Kotim Siti Indah Rusiana.

Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah mengatakan, tujuan dengan adanya kegiatan ini agar pemerintah desa mengetahui lebih dalam tentang aturan-aturan tentang penggunaan dana desa yang baik serta pengelolaan aset yang ada di desa.

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

“Melalui sosialisasi ini, kami harapkan mulai dari kepala desa, sekretaris desa maupun BPD memahami aturan baik penggunaan dana desa maupun pengelolaan aset desa. Yang pastinya, sesuaikan dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya, Senin 13 September 2021.

Sementara itu, salah seorang narasumber Yuan Hendianto menyampaikan mengenai manfaat pengelolaan dan penatausahaan aset.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa item manfaat pengelolaan dan penatausahaan aset diantaranya, kejelasan status atas kepemilikan aset, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai aset pemerintah desa, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset untuk pendapatan desa, antisipasi kondisi aset desa untuk pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

Selain itu, lanjutnya, sebagai dasar penyusunan laporan keuangan, memenuhi kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai barang milik desa secara berkala, dan pengelolaan aset desa dapat meningkatkan akuntabilitas, manajemen layanan dan efisiensi keuangan.

Untuk diketahui, kegiatan itu juga dihadiri Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Akhmad Sobari, SH dan Komandan Ramil 1015-06/mentaya hilir Letda Inf. H Margus.

(ifin/beritasampit.co.id)