Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Wanita Terancam 20 Tahun Penjara

PELAKU : IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Seorang wanita paruh baya berinisial N (49) kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut diringkus oleh personel Satresnarkoba bersama Satlantas Polresta Palangka Raya pada sekitaran Jalan Tjilik Riwut Km. 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Minggu 12 September 2021 kemarin.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu tertangkap tangan oleh memiliki empat paket yang diduga sabu, seberat total 3,38 Gram.

“Tersangka tersebut diringkus petugas saat melintasi kawasan Pos Polisi Km 38 yang diawaki oleh para personel Satlantas, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan ditemukanlah empat paket diduga sabu tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Katingan Lakukan Sidak di Pasar Tradisonal Pegatan

Tersangka yang merupakan warga Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, itu pun kini harus diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)