Over Kapasitas Lapas, Adies Kadir: Pemerintah Jangan Hanya Omdo Aja

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (14/9/2021).

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Adies Kadir menilai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintah.

“Kondisi Lapas over kapasitas itu tidak bisa dianggap remeh, karena ini sudah sangat urgen, sudah lampu merah,” tegas Adies dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (14/9/2021).

Dialog dengan tema, ‘Over Kapasitas Lapas, RUU Permasyarakatan Dibutuhakan’ itu dihadiri Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Berdasarkan catatan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), setidaknya ada lima lapas di Indonesia yang over kapasitas di atas 200 persen. Pertama Rutan Bagan Siapi-api saat ini memiliki 893 penghuni, sementara kapasitasnya hanya 98 orang, atau 811 persen melebihi kapasitas.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

Kemudian, di Lapas Kelas IIB IDI dengan jumlah penghuni sebanyak 447 orang. Padahal, kapasitas di lapas hanya sebanyak 63 orang, yang artinya kapasitas lapas kelebihan 610 persen.

Selanjutnya, Lapas Kelas II Kerobokan dengan jumlah penghuni 1.229 orang, sementara jumlah kapasitas hanya 323 orang. Artinya, lapas kelebihan 329 persen.

Berikutnya Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dengan total penghuni 381 orang, dengan kapasitas hanya 88 orang. Ini berarti lapas tersebut kelebihan kapasitas hingga 333 persen.

Terakhir, Lapas Kelas IA Tangerang yang memiliki 2.060 penghuni, sedangkan jumlah kapasitas hanya mampu menampung 600 orang. Artinya lapas tersebut melebihi 243 persen dari kapasitas aslinya.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

Masalah over kapasitas pada lapas kembali mencuat setelah insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu dini hari. Akibat insiden tersebut, setidaknya 48 orang tewas.

Sebanyak 48 orang tewas di lokasi kebakaran, satu orang tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya tewas setelah sempat dirawat.

Untuk itu, Adies Kadir meminta pemerintah segera memberikan perhatian dan atensi, melakukan perubahan-perubahan terhadap regulasi, perubahan-perubahan terhadap kebiasaan-kebiasaan para oknum-oknum terkait.

“Oknum-oknum baik dari sipil maupun petugas lapas. Pemerintah jangan hanya ngomong A, I, U Ba, Bi, Bu, tapi kenyataannya besok terjadi lagi, terjadi lagi, terjadi lagi, omong doang (Omdo),” pungkas Adies Kadir.

(dis/beritasampit.co.id)