Kejari Sukamara Tahan BD Terkait Dana Hibah Pilkada

RILIS : ENN/BS - Kajari Sukamara Suhartono saat memberikan keterangan terkait penahanan BD terkait Kasus Tipikor dana hibah pilkada 2008.

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara resmi melakukan penahanan kepada tersangka BD (41 tahun) yang merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi sisa dana hibah KPU Kabupaten Sukamara untuk pemilihan kepala daerah pada tahun 2008 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penyelesaian penanganan terhadap perkara tipikor tersebut menjadi tahap II kemudian ditindaklanjuti dengan Pelaksanaan Penahanan terhadap tersangka.

“Hari ini kita menyelesaikan penanganan perkara, jadi perkara tahap II, karena sudah cukup bukti, sesuai dengan ketentuan syarat objektif dan subjektif,” kata Suhartono, Rabu 15 September 2021

Suhartono menjelaskan bahwa BD akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang,

“Perkara ini sebenarnya sudah 2,5 tahun dan kita selesaikan, supaya penanganan perkara ini tidak terkatung-katung. Kita memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan sehingga tidak tergantung perkaranya, sekian lama,” jelasnya.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Kasus tindak pindana korupsi atau tipikor tersebut berawal saat Kabupaten Sukamara menggelar pemilihan kepada daerah bupati dan wakil yang dibiayai oleh APBD pada 2008.

Dana hibah yang disiapkan oleh Pemkab Sukamara berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemda Sukamara dan KPU Sukamara nomor 189/KEU001/2007 tanggal 18 Desember 2007 untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati disediakan Rp 2 miliar untuk tahap persiapan dan Rp 3.3 miliar lebih untuk tahap pelaksanaan.

Sedangkan total dana hibah yang dicairkan sebesar Rp 5.3 miliar lebih. Berakhirnya pilkada dana hibah yang diberikan, masih memiliki sisa sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

“Sebagaimana aturan yang berlaku, apabila terdapat sisa dana hibah maka KPU Kabupaten Sukamara wajib mengembalikan ke kas daerah, namun ternyata tidak,” terangnya.

“Dari kerugian negara Rp 1,3 miliar tersebut, tersangka telah mengembalikan Rp 500 juta pada tahun 2018, namun sisanya masih Rp 800 juta,” ucapnya.

Suhartono mengungkapkan jika tersangka BD malah menggunakan uang tersebut di luar kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah, berdalih uang sisa tersebut diperlukan untuk kepentingan pemilihan legislatif tahun 2009.

“Memang itu menyalahi aturan, karena dana hibah itu diperuntukkan untuk pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

Dituturkan dia, pihaknya sudah tidak ragu lagi untuk melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Sebelumnya yang bersangkutan telah menyandang setatus tersangka pada tahun 2019 lalu.

(enn/beritasampit.co.id)