Mantan Plt Kadisdik Katingan Bebas: Tuhan Tunjukan Siapa yang Benar

AUL/BERITA SAMPIT - Mantan Plt Kadisdik Katingan Jainudin Sapri (Kiri) didampingi tim kuasa hukumnya.

PALANGKA RAYA – Dikabulkannya pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jainudin Sapri mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Katingan membuat pria 63 tahun ini menghirup udara bebas.

Sebelumnya Jainudin sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas narkoba oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp 5,8 miliar.

Namun pada Senin 13 September 2021 Pengadilan Negeri (PN) Katingan mengabulkan pra peradilan yang diajukan Wikarya F. Dirun selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Jainudin Sapri.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Salah satu bunyi amar putusan PN Katingan adalah menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon Drs. H. Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.

Sehingga, setelah sempat ditahan 30 hari lebih akhirnya Jainudin Sapri dibebaskan, menanggapi keputusan pra peradilan Wikarya meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memproses laporan mereka.

“Kita sudah melaporkan Kejari Katingan dan tentunya Kasipidsus Katingan Erpandy Rusdy yang terindikasi tidak profesional, menyalahi standar penetan tersangka dan ada dugaan kriminalisasi terhadap saudara Jainudin Sapri,” ujar Wikarya, Rabu 15 September 2021.

Selain itu, Wikarya mengatakan kalau ditemukan pencemaran serta pembunuhan karakter. “Karena hingga sekarang masih ada di medsos milik Kejari Katingan perihal penahanan Jainudin Sapri, padahal sangat bertentangan dengan hak asasi karena belum ada ekspos perkara dan surat penetapan tersangka,” tegas Wikarya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Kami percaya selama ini kalau Jaksa atau penegak hukum yang ada di Kalteng sudah bekerja dengan profesional, makanya seperti kasus Jainudin Sapri ini sudah seharusnya diproses agar tidak merusak citra Kejati Kalteng,” kata pengacara senior ini.

Sementara itu, Jainudin Sapri mengaku tidak dendam dan lega kalau kini dirinya bebas. “Saya percaya kalau Tuhan akan menunjukkan siapa yang benar dan semua sudah saya serahkan pada kuasa hukum saya. Namun secara pribadi saya tidak akan menuntut apapun,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).