Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota Dibuka Penjabat Sekda Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Nuryakin.

PALANGKA RAYA – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas membina dan mengawas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota baik Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menjelaskan perencanaan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dengan melakukan inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan kajian dengan parameter peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan strategis Pemerintah Pusat dan kebutuhan daerah.

BACA JUGA:   Bubarkan Aksi Tawuran, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Puluhan Remaja

“Hasil inventarisasi dan kajian tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” jelas Nuryakin saat membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota, di Aula Hotel Putra Kahayan, Palangka Raya, Rabu 15 September 2021.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan instansi terkait dari masing-masing kabupaten dan kota se-Kalteng. Menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun dan Plt. Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring sebagai Narasumber.

Maksud acara ini yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Lebih lanjut, Nuryakin memaparkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah suatu konsep baru dalam penyusunan peraturan di Indonesia, yaitu teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan aksesibilitas yang bermaksud meningkatkan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama.

“Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menghapus aturan yang selama ini dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kebijakan perizinan berusaha dan investasi mengalami perubahan guna meningkatkan lapangan kerja nantinya,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).