Swab Antigen dan Prokes yang Ketat Jadi Syarat Utama Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 di Tabalong

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi Pelaksanaan Tes CPNS dengan Prokes.

TABALONG, KALSEL – Meski tidak dipungut biaya untuk swab antigen, para peserta tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong tetap mewajibkan prokes yang ketat pada pelaksanaan tes.

Perlu dicatat hanya peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang merupakan warga Tabalong saja yang mendapat kebijakan mendapatkan swab antigen gratis dan dibuktikan dengan KTP.

Swab antigen dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam yang terhitung hingga waktu pelaksanaan SKD CPNS/SK PPPK Non Guru berlangsung.

“Jadi peserta sudah melakukan swab antigen sehari sebelum ia mengikuti ujian SKD CPNS atau PPPK Non Guru, jika ditemukan ada yang kedaluwarsa maka peserta wajib swab ulang,” kata Kepala BKPP Tabalong, H. Rusmadi, Selasa 14 September 2021.

BACA JUGA:   Tabrakan Bus Sekolah VS Truck Tangki, Puluhan Pelajar Alami Luka-luka

Dia menyampaikan, swab antigen gratis ini  bertempat di Puskesmas sesuai domisili peserta ujian pada 7, 8, 9 dan 11 Oktober 2021 Pukul 08.00-11.00 Wita.

“Khusus untuk hari Minggu, 10 Oktober 2021 swab antigen bertempat di Covid Center Rumah Sakit Usman Dundrung Tanjung pukul 08.00-11.00 Wita,” tambahnya.

Rusmadi mengimbau dan mewajibkan  para peserta agar bisa menjaga kesehatannya terutama dengan selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari terpaparnya Covid-19.

BACA JUGA:   Tabrakan Bus Sekolah VS Truck Tangki, Puluhan Pelajar Alami Luka-luka

“Selalu terapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” tegasnya.

Sebelumnya, swab PCR atau swab antigen negatif menjadi syarat bagi peserta ujian SKD CPNS atau PPPK Non Guru agar bisa mengikutinya.

“Yang paling penting saat pelaksanaan tes selain nantinya akan diatur tata cara yang sesuai prokes, perlu diingat juga oleh peserta ujian SKD CPNS atau PPPK Non Guru, memakai masker 3 ply dan dilapis masker kain atau dobel masker” pungkasnya. (Mery/beritasampit.co.id).