Hewan Peliharaan Keliaran, Pemilik Bakal Diberi Sanksi Tegas

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau Triadi, saat rapat evaluasi penertiban hewan peliharaan dan ternak yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum dengan Dinas Peternakan dan Kelurahan Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lamandau, terus sosialisasi dan mendata pemilik hewan peliharaan dan ternak untuk penertiban hewan peliharaan dan ternak khususnya di Kota Nanga Bulik.

Hal ini sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait hewan peliharaan yang sering berkeliaran dan juga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi menegaskan, untuk pemilik peliharaan diberikan waktu satu pekan untuk membuat kandang dan apa bila masih terlihat berkeliaran akan diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

“Tentunya kami tegas tapi tetap humanis. Kita terus sosialisasikan, kalau memang setelah kita sosialisasi tapi tidak diindahkan maka akan ditindak,” kata Triadi, Kamis 16 September 2021.

Para pemilik hewan peliharaan yang sudah menerima sosialisasi, kata Triadi, akan didata dan ditempel striker di depan rumahnya oleh pihak Dinas Peternakan, Satpol PP Lamandau dan Kelurahan Nanga Bulik juga telah mendata ada sebanyak 283 ekor anjing dari 142 KK pemilik di RT 12 Kelurahan Nanga Bulik.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

“Dengan sosialisasi yang sudah berjalan, kita akan lebih menindak kepada pemilik peliharaan, untuk anjing liar yang tidak bertuan akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” tuturnya.

Triadi berharap, para pemilik hewan peliharaan sadar untuk mengawasi agar tidak berkeliaran di jalan-jalan. Jika ada anjing peliharaan masih berkeliaran yang kedapatan maka akan diberikan surat peringatan, jika pemilik tak kunjung mentaati sampai ketiga kali maka akan dilakukan pengenaan denda. (Andre/beritasampit.co.id).