Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dan perangkatnya telah diamankan di Polres Kotim. Rabu 15 September 2021.

SAMPIT – Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial KB (40) dan BY (37), warga Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotim, dipintu gerbang PT. Agro Bukit Km 26 jalan Jenderal Sudirman.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan masing-masing dari tangan KB 1 bungkus sabu seberat 2.64 gram dan dari BY 1 bungkus seberat 0,26 gram, Rabu 15 September 2021.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan kedua tersangka diringkus berkat informasi masyarakat yang resah, karena keduanya kerap melakukan transaksi narkoba.

Menindaklanjutinya Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduannya saat berada di depan pintu gerbang PT. Agro Bukit.

BACA JUGA:   Berikut Jadwal Kapal PT Pelni Dari Sampit Untuk Maret April 2024

“Pertama sekitar pukul 15.30 Wib, kita meringkus tersangka KB, berjarak 10 menit lamanya pada pukul 15.40 Wib,kita kembali berhasil menangkap tersangka BY tabpa perlawanan,”Kata Syaifullah, Kamis 16 September 2021.

Selanjutnya keduanya dibawa petugas menuju ke masing-masing rumahnya di Dusun Rongkang Desa Natai Baru. Dan hasilnya petugas mengamankan 2 paket sabu dari masing-masing tersangka.

“Saat kita geledah di rumah tersangka KB kita temukan 1 paket sabu yang disembunyikan didalam tas dengan dibungkus tisu serta dikilit dengan lakban. Kemudian di rumah tersangka BY kita temukan 1 paket sabu yang disinpan didalam botol permen bekas permen didalam tas. Keduanya mengakui itu barang milik mereka,”jelas Syaifullah.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Selanjutnya kedua tersangka dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,64 gram dan 0,26 gram, 8 pak plastik klip, 1 botol bekas permen, 1 tas selempang, 1 lembar tisu dan lilitan lakban, 2 potong sedotan, 1 tas hitam, 1 buah timbangan digital, 1 unit hanphone dan 1 uang senilai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)