1,3 Kg Sabu-Sabu Dari Kalbar dan Kalsel Dimusnahkan Polda Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memusnahkan sekitar 1,3 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng memusnahkan sekitar 1,3 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu atau persisnya 1,374,58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah. Kegiatan itu di Mapolda Kalteng, Jumat 17 September 2021.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, didampingi Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, dan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, serta turut didampingi Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.

Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota. Total 11 kasus dengan 11 tersangka.

“Pengungkapan di tiga wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (delapan kasus, delapan tersangka, barang bukti 1.258,66 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 68,4 gram), Kabupaten Kapuas (dua kasus, dua tersangka, barang bukti 47,52 gram),” ungkapnya.

Sementara itu, kata Dedi, barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Polda Kalteng akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba). (Hardi/beritasampit.co.id).