DPRD Terima Tiga Raperda Usulan Pemkab Mura

Ketua DPRD Murung Raya, Doni terima materi 3 buah Raperda yang diusulkan Pemkab Mura.

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima usulan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar bisa dibahas dan disahkan.

Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) itu diantaranya, Raperda APBD Perubahan 2021, Raperda tentang pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu dan Raperda perubahan atas Perda RPJMD 2018-2023.

Ketua DPRD Mura, Doni mengatakan, penandatanganan KUA APBD perubahan anggaran 2021 akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya yaitu dalam dokumen RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021 ini menjelaskan secara detail terkait kebijakan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD tersebut. Yang sudah disampaikan Bupati dalam rapat paripurna sebelumnya apa-apa saja kebijakannya. Dan setelah ini akan ditanggapi oleh fraksi pendukung yang ada di DPRD ini,” terang Doni.

Sementara itu, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyampaikan, ketiga buah rancangan peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Untuk 3 buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Daerah dapat kami tegaskan, bahwa ke 3 buah rancangan peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dan kita semua di Kabupaten Mura ini,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).