Peladang Dibui, Pemuda Kalteng: Potret Buram Peradilan Negara Hukum

IST/BERITA SAMPIT - Founder Forum Pemuda Kalteng, Novia Adventy Juran.

PALANGKA RAYA – Antonius, petani/peladang Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terdakwa atas kasus kebakaran lahan tahun 2019 lalu diputuskan Hakim dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Founder Forum Pemuda Kalteng, Novia Adventy Juran menilai putusan tersebut merupakan potret buram peradilan Indonesia sebagai negara hukum. Memang, pada awal kemerdekaan para pendiri bangsa ini telah menyepakati bentuk negara yaitu negara yang berdasarkan pada hukum (rechtsstaat).

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang dimaksud adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, dimana hukum tidak dimaknai sebagai ilmu positivistik belaka akan tetapi lebih pada ilmu tentang kemasyarakatan dan kemanusiaan.

Novia menjelaskan, realitas kontekstual yang terjadi dalam peradilan Indonesia secara khusus dalam kasus Peladang Dayak Antonius menunjukkan, bahwa pemahaman holistik terhadap hukum dewasa ini sudah keluar dari jalur cita-cita pendirian bangsa. Kasus Antonius dan berbagai kasus kriminalisasi Peladang Dayak lainnya telah menciderai rasa keadilan dan menjadi potret buram penegakan hukum peradilan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Halikinnor Dinilai Layak Maju di Pilkada Kalteng 2024

Esensi Hukum bukanlah suatu hal yang mati akan tetapi hukum selalu bergerak dinamis dan mengikuti perkembangan zaman serta melihat realitas kontekstual masyarakat.

Menurut Novia, kasus-kasus seperti Antonius, perjuangan masyarakat Adat Laman Kinipan adalah contoh kecil dari liarnya penegakan hukum berparadigma positivistik legalistik tanpa ada yang bisa mengendalikan. Bahkan pemikiran positivistik legalistik ini telah mengakar pada hakim sebagai aparat pemutus pada peradilan.

Sehingga, perlu dilakukan upaya penegakan hukum progresif dan dibarengi dengan pembenahan sistem hukum pidana baik dalam segi substansi, struktur maupun budaya hukum.

Putusan Kasasi oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada tanggal 8 September 2021 yang menolak permohonan kasasi Antonius bertentangan terhadap komitmen pemerintah yang selama ini digaungkan untuk menghormati terutama memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat serta hak-hak tradisional nya.

“Seperti tertuang di pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Novia melalui rilis diterima, Selasa 21 September 2021.

Untuk diketahui bahwa, kasus hukum perkara Antonius, petani kecil asal Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara tersebut, ditahan di Lapas Kelas II B Muara Teweh mulai Kamis 16 September 2021, karena putusan kasasi menyangkut perkaranya telah turun dari Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:   Partai Nasdem Pertahankan Lima Kursi DPRD Kalteng

Kasus ini menjadi atensi besar publik di daerah ini. Saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Barito Utara, DAD, berbagai ormas Dayak dan seluruh gabungan Ormas di Barito Utara waktu itu memberikan dukungan moril kepada petani Antonius ini.

Kronologis sidang atau pemeriksaan perkara, tuntutan jaksa 2 bulan penjara serta denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara. Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 2 Maret 2020 menjatuhkan pidana 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya 29 April 2020 menguatkan Putusan PN Muara Teweh. Pemberitahuan hasil putusan kasasi tanggal 8 September 2021 menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius.

Saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Antonius, Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) membenarkan bahwa telah turun putusan kasasi dari MA. (M.Slh/beritasampit.co.id).