SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Sampit bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar monitoring dan evaluasi (Monev), terhadap pelaksanaan kerjasama, Senin 19 September 2021.
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada, Kepala Kejaksaan, Erwin Purba, serta Kasidatun Gojali. Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Kejaksaan adalah dalam hal bidang penegakan hukum kepada perusahaan yang masih belum mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk meninjau sejauh mana Kerjasama kami, dan kita evaluasi untuk akselerasi penegakan hukum kepada perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Dari Monev ini juga kita susun rencana kerja triwulan ke IV tahun 2021 ini, supaya apa yang ingin kita capai dapat segera terealisasi secara efektir,” beber Yunan di Sampit.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK), kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terkait perusahaan yang masih belum patuh secara hukum.
Dikatakan pria yang akrab disapa Yunan itu, penyerahan SKK tersebut bertujuan untuk menyelamatkan hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, bisa menjadi akselerasi dalam penegahan hukum kepada perusahaan-perusahaan, dan seluruh tenaga kerja dapat dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian Yunan.
(im/rilis/beritasampit.co.id).